
Jumat 22 maret 2024, Pemerintahan Desa Tegal Kunir Lor Melakukan pemasangan baliho Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) tentang Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2023 & APBDesa Tahun Anggaran 2024 diarea Kantor Desa, kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Pemerintahan Desa dan Pelaksanaann APDes sebagai Implementasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Transparan, Efisien dan Akuntable) Kepada Masyarakat Desa, Khususnya Masyarakat Desa Tegal Kunir Lor.
Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) ini bertujuan agar Masyarakat Desa Tegal Kunir Lor dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa secara Transparan dan Akuntable, sehingga Masyarakat Desa Tegal Kunir Lor bisa ikut memantau dan mengawasi Langsung Pembangunan di Desa.

Adapun pendapatan Desa diperoleh sesuai yang tertuang berdasarkan PERDES Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan belanja Desa Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari 1. Alokasi Dana Desa ( ADD ), 2. Dana Desa (DDS ), 3. Pajak Bagi Hasil dan Retribusi ( PBH ), 4. Sumber Pendapatan Lain Yang Sah ( DLL ), yang nanti akan dialokasikan dibeberapa bidang yaitu ; bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pembinaan, bidang pemberdayaan dan bidang kedaruratan/mendesak desa.