TUGAS KEPALA DUSUN
- Kasun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
 - Kasun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
 
FUNGSI KEPALA DUSUN
- 
- Pembinaan ketrentaman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
 - Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
 - Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
 - Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
 - Pelayanan kepada masyarakat;
 - Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
 - Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
 - Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.